Kamis, 31 Maret 2016

sekilas



DEFINISI / PENGERTIAN
Desa Ujunggede sebagaimana definisi desa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa merupakan  kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas  wilayah yang berwenang untuk mengatur  dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Desa Ujunggede secara administratif termasuk wilayah Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang.
Menurut sumber yang ada , Desa Ujunggede diawali oleh kakek nenek moyang yang menjadi cikal bakal masyarakat Ujunggede adalah seorang yang bernama Kyai Badru Tamam, beliau seorang kyai yang merupakan murid dari salah satu    Sunan ( Penyebar Agama Islam ) yang mengebara, yang akhirnya singgah dan tinggal di Dusun Pesandangan sekarang Rw 06, dari sanalah maka terbentuk rumpun warga yang semakin berkembang dan menjadi sebuah Perdukuhan .Peristwa itu diperkirakan terjadi Th 1754 Masehi. Dan menurut kepercayaan sebagaian warga  makam Kyai Badru Tamam berada di belakang Kantor Sosial Di Rw 06 dan makam tersebut sampai sekarang masih terpelihara.
Sumber yang lain mengatakan bahwa yang menjadi cikal bakal Desa Ujunggede adalah Kyai Ujung, beliau adalah seorang alaim yang di tugaskan oleh gurunya ( Wali ) untuk menyebarkan agama Islam. Sampailah beliau disuatu wilayah dan menetap serta melakukan aktifitas keseharian, berkat usahanya kehidupan masyarakat semakin berkembang, beliau menempati sebelah Utara , sekitar daerah makam ( sekarang ).Berkat jasa beliaumaka dijadikanlah sebagai nama Desa yaitu “ Ujunggede “ Perkiraa tahun masehi sekitar tahun 1700-an.
Secara formal memang belum  pernah dibakukan dalam bentuk peraturan perundang-undangan (Peraturan Daerah) namun demikian nama desa Ujunggede telah diakui secara administratif menjadi salah satu dari 211 desa yang ada di Kabupaten Pemalang
Selanjutnya sesuai dengan Undang-undang Nomor
32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Desa  menyelenggarakan urusan pemerintahan  yang menjadi kewenangannya yang mencakup urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa (hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan  asal-usul, adat istiadat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundan-undangan seperti ulu-ulu, lebe,  pemilihan kepala desa dan sebagainya), urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa (sampai sejauh ini belum ada), tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten serta urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangan-undangan diserahkan kepada desa. Tentunya pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut tetap dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan  yang menjadi kewenangan desa tersebut, maka sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, selain kewajiban sebagaimana disebutkan pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/ Walikota,  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
 Sebagaimana telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disebut LPPD Akhir Tahun Anggaran adalah laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota sebagai bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi laporan semua kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa yang ada, serta tugas-tugas dan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota selama satu tahun anggaran
Selain melaksanakan amanat  Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, LPPD ini disusun sebagai bentuk ketaatan Kepala Desa pada :  Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
   Gambaran Umum Daerah
1. Kondisi Geografis
Desa Ujunggede secara astronomis terletak antara Desa  Ujunggede  secara astronomis terletak antara 109,30 17”30”-1090 40” 30” Bujur Timur dan 8052”30”-70  20” 11” Lintang Selatan.  Lintang Selatan. Sementara itu sesuai dengan letak geografis, maka  wilayah Desa  Ujunggede memiliki batas-batas sebagai berikut  :
a.    Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Jatirejo  Kecamatan Ampelgading;
b.    Sebelah Timur dengan Kelurahan Purwoharjo / Sungai Comal  ;
c.     Sebelah Selatan dengan  Desa Losari Kecamatan Ampelgading;
d.    Sebelah Barat dengan desa Cibiyuk Kecamatan Ampelgading
Luas wilayah Desa Ujunggede adalah  24,3 km2 atau 243,153 Ha, terdiri dari tanah sawah, Tegalan seluas 164,878  Ha dan tanah kering / Pekarangan seluas 78,275 Ha.
Berdasarkan wilayah administratifnya, Desa Ujunggede terdiri dari  7 dusun yaitu dusun I ( 1 RW  7 RT), dusun II ( 1 RW  4 RT), Dusun III ( 1 RW 6 RT), dusun IV ( 1 RW  7 RT),V ( 1 RW, 6 RT), Dusun VI ( 1 RW, 8 RT), Dusun VII ( 1 RW,  5 RT ).  Sehingga secara keseluruhan di Desa  Ujunggede  terdiri dari  7 RW dan  43 RT.
Kondisi topografi wilayah Desa Ujunggede  terdiri dari daerah  Dataran Rendah dengan ketinggian rata-rata 0,7 meter di atas permukaan air laut.
Jenis tanah di wilayah desa Ujunggede adalah terdiri dari tanah  alluvial (desa di pantura), Pemanfaatan tanah sebagian besar untuk pertanian  (sawah, tanaman pangan, perkebunan atau  perikanan) yakni seluas 164,878  Ha atau 67,80 % dari luas wilayah desa Ujunggede.  Sedangkan sisanya seluas 78,275 Ha ( 32.2 %) digunakan untuk bangunan perumahan serta pekarangan, tempat usaha dll.



2. Gambaran Umum Demografis
Jumlah penduduk di Desa Ujunggede  pada akhir tahun 2015 sebesar  6.344 jiwa, yang terdiri dari  3.195 jiwa laki-laki dan  3.149  jiwa perempuan. Sedangkan angka kepadatan penduduk adalah sebesar  388 orang / km².  
           Dari keseluruhan jumlah penduduk sebagaimana tersebut diatas, maka dapat diklasifikasikan berdasarkan usia, yaitu :
a.    Kelompok Usia 0-5 tahun sebanyak                         ; 1307  jiwa
b.    Kelompok Usia 6-20 tahun sebanyak           : 1.949 jiwa
c.     Kelompok Usia 21-60 tahun sebanyak         : 3.759 jiwa
d.    Kelompok diatas usia 60 tahun sebanyak   :  329 jiwa

Dengan melihat komposisi berdasarkan kelompok usia tersebut, maka angka penduduk yang berada dalam kelompok usia produktif cukup tinggi. Kondisi ini sekaligus mencerminkan bahwa jumlah angkatan kerja di desa Ujunggede cukup besar.
         Sesuai dengan tingkat perkembangan jumlah penduduk dibandingkan dengan tahun sebelumnya, maka terjadi peningkatan jumlah angkatan kerja sebanyak 3,278  orang pada tahun 2014 menjadi 3.759  orang pada tahun 2015, atau bertambah 12,80 %.
Kondisi Ekonomi
a.    Pertumbuhan Ekonomi
b.    Pendapatan Per kapita
Pendapatan perkapita yang merupakan salah satu indikator dari kondisi perekonomian yang ada di Desa Ujunggede  Pendapatan perkapita desa Ujunggede Tahun 2015 sebesar Rp 5.400.000,00 (pendapatan per orang pertahun)
c.     Potensi Unggulan Desa
Desa Ujunggede memiliki beragam potensi sumberdaya yang bisa dikembangkan, baik yang berasal dari sumber daya alam maupun sumberdaya buatan. Beberapa potensi yang bisa dijadikan komoditas  unggulan dalam rangka mendukung pengembangan Desa Ujunggede  meliputi :
1)        Industri Keripik
Jenis Produk al    ;    Singkong Rasa Gadung, Keripik Pisang, Keripik Ikan Jumlah Pengusaha; 6 0rang  Tenaga Kerja ; L= 15, P = 32,
Jml= 47 0rang   Pemasaran ; Pemalang, Pekalongan, Tegal
2)        Industri Tekstil, dan Konveksi
1. Jenis Produk al    ;    Celana Panjang, Celana          Pendek/Kolor 2. Jumlah Pengusaha; 6 0rang 3.Tenaga Kerja ; L= 22, P = 19, Jml= 41 0rang 4. Pemasaran ; Jakarta,Surabaya,Bali.                                                                          
3)    Industri kecil makanan
1. Jenis Produk    ; Kue Kering, Cake,  Kue Semprong, Telor Asin 2. Jumlah Pengusaha ; 8 Orang  3. Tenaga Kerja ; L=11,P=12, Jml=23 Orang  4. Pemasaran ; di lingkungan, Comal,Pemalang,Pekalongan.
4)    Hasil Pertanian dan Perkebunan
a)    Sayuran jenis ; Kacang Panjang,Kangkung,Jagung muda/  putren, Tomat, Bawang Merah luas 5 ha, dengan tenaga kerja sekitar 50 orang, di pasarkan ke Pemlang, Pekalongan
b)    Padi seluas 135 ha, produk : 15 ton / ha / tahun, melibatkan pekerja :  1200   0rang
c)    Tebu seluas 15 ha, produk :  20 ton / ha / tahun, melibatkan pekerja :  500   0rang
5)        Jasa  Perbengkelan
1.    Jenis      ;    Bengkel Sepeda Motor
 Jumlah ; 6  0rang ,     Tenaga Kerja  L= 15 orang
2.     Jenis      ;    Bengkel Sepeda 
              Jumlah ; 5  0rang ,     Tenaga Kerja  L= 12 orang
3.    Jenis      ;    Bengkel Mobil
              Jumlah ; 2   0rang ,     Tenaga Kerja  L= 7  orang
4.    Jenis      ;    Bengkel Dinamo
              Jumlah ; 4   0rang ,     Tenaga Kerja  L= 8  orang
6)   Obyek Wisata
Belum ada
7)    Perikanan Tangkap dan Budidaya
Belum ada

rkpd setengah mati



ABSTRAKSI RKPDES 2016

·         Prinsip pembangunan adalah pelayanan kepada masyarakat sehingga pembangunan harus disesuaikan dengan masyarakat. Oleh karena itu dalam RKPDes  Ujunggede  tahun 2016, usulan masyarakat baik melalui Penggalian Gagasan, Musyawarah Dusun, maupun Musrenbangdesa  tidak diberikan batasan pagu maksimal. Jadi berapapun yang diusulkan sepanjang benar-benar kebutuhan masyarakat akan diakomodir.
·          Akan dilakukan pengurangan kegiatan dalam bentuk penggabungan kegiatan dan juga pengurangan anggaran untuk program program non unggulan dan prioritas melalui penyamaan nama kegiatan dan anggaran.
·         Rencana Pembangunan pada tahun 2016 meliputi bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat, dengan lebih menitikberatkan pada target capaian pemenuhan infrastruktur penunjang perekonomian desa berbasis kewilayahan.
·         Tetap berfokus pada perencanaan target RPJM Desa Ujunggede Tahun  2016 – 2021.


PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG
KECAMATAN AMPELGADING
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA UJUNGGEDE

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA UJUNGGEDE KECAMATAN AMPELGADING
KABUPATEN PEMALANG

NOMOR 144/    /2015

TENTANG

KESEPAKATAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DESA
 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA UJUNGGEDE
 KECAMATAN AMPELGADING KABUPATEN PEMALANG
TAHUN 2016 - 2021
MENJADI PERATURAN DESA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA UJUNGGEDE,

Menimbang
:
a.    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa;



b.    bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 15 ayat (1) peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa, bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai kewenangan membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;



c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan BPD tentang Kesepakatan Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa  Ujunggede Kecamatan Ampelgading  Kabupaten Pemalang Tahun 2016 - 2021 menjadi Peraturan Desa.



Mengingat
:
1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;


2.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);


3.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);


4.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


5.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);


6.    Undang-Undang  Nomor  24  Tahun  2007  tentang Penanggulangan Bencana     (Lembaran     Negara Republik     Indonesia    Tahun    2007    Nomor    66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);


7.    Undang-Undang  Nomor  26  Tahun  2007  tentang Penataan Ruang    (Lembaran    Negara    Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);


8.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);


9.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);


10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);





11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;


12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);


15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi  Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi  Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang  Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 7);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011-2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011 Nomor 5)
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran   Daerah   Kabupaten   Pemalang   Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 );




22. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman  Penyusunan Peraturan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6);


23. Peraturan Desa Ujunggede Nomor 6 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Ujunggede  Tahun 2016 - 2021.





MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA UJUNGGEDE TENTANG KESEPAKATAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA UJUNGGEDE KECAMATAN AMPELGADING KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2016 - 2021 MENJADI PERATURAN DESA.

KESATU

Menyepakati Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa  Ujunggede Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang Tahun 2016 - 2021 menjadi Peraturan Desa beserta lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa.

KEDUA

Menyampaikan Keputusan ini kepada Kepala Desa untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

KETIGA

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Ujunggede
pada tanggal 23  Desember  2015

KETUA BPD DESA UJUNGGEDE