Kamis, 31 Maret 2016

sekilas



DEFINISI / PENGERTIAN
Desa Ujunggede sebagaimana definisi desa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa merupakan  kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas  wilayah yang berwenang untuk mengatur  dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Desa Ujunggede secara administratif termasuk wilayah Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang.
Menurut sumber yang ada , Desa Ujunggede diawali oleh kakek nenek moyang yang menjadi cikal bakal masyarakat Ujunggede adalah seorang yang bernama Kyai Badru Tamam, beliau seorang kyai yang merupakan murid dari salah satu    Sunan ( Penyebar Agama Islam ) yang mengebara, yang akhirnya singgah dan tinggal di Dusun Pesandangan sekarang Rw 06, dari sanalah maka terbentuk rumpun warga yang semakin berkembang dan menjadi sebuah Perdukuhan .Peristwa itu diperkirakan terjadi Th 1754 Masehi. Dan menurut kepercayaan sebagaian warga  makam Kyai Badru Tamam berada di belakang Kantor Sosial Di Rw 06 dan makam tersebut sampai sekarang masih terpelihara.
Sumber yang lain mengatakan bahwa yang menjadi cikal bakal Desa Ujunggede adalah Kyai Ujung, beliau adalah seorang alaim yang di tugaskan oleh gurunya ( Wali ) untuk menyebarkan agama Islam. Sampailah beliau disuatu wilayah dan menetap serta melakukan aktifitas keseharian, berkat usahanya kehidupan masyarakat semakin berkembang, beliau menempati sebelah Utara , sekitar daerah makam ( sekarang ).Berkat jasa beliaumaka dijadikanlah sebagai nama Desa yaitu “ Ujunggede “ Perkiraa tahun masehi sekitar tahun 1700-an.
Secara formal memang belum  pernah dibakukan dalam bentuk peraturan perundang-undangan (Peraturan Daerah) namun demikian nama desa Ujunggede telah diakui secara administratif menjadi salah satu dari 211 desa yang ada di Kabupaten Pemalang
Selanjutnya sesuai dengan Undang-undang Nomor
32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Desa  menyelenggarakan urusan pemerintahan  yang menjadi kewenangannya yang mencakup urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa (hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan  asal-usul, adat istiadat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundan-undangan seperti ulu-ulu, lebe,  pemilihan kepala desa dan sebagainya), urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa (sampai sejauh ini belum ada), tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten serta urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangan-undangan diserahkan kepada desa. Tentunya pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut tetap dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan  yang menjadi kewenangan desa tersebut, maka sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, selain kewajiban sebagaimana disebutkan pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/ Walikota,  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
 Sebagaimana telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disebut LPPD Akhir Tahun Anggaran adalah laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota sebagai bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi laporan semua kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa yang ada, serta tugas-tugas dan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota selama satu tahun anggaran
Selain melaksanakan amanat  Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, LPPD ini disusun sebagai bentuk ketaatan Kepala Desa pada :  Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
   Gambaran Umum Daerah
1. Kondisi Geografis
Desa Ujunggede secara astronomis terletak antara Desa  Ujunggede  secara astronomis terletak antara 109,30 17”30”-1090 40” 30” Bujur Timur dan 8052”30”-70  20” 11” Lintang Selatan.  Lintang Selatan. Sementara itu sesuai dengan letak geografis, maka  wilayah Desa  Ujunggede memiliki batas-batas sebagai berikut  :
a.    Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Jatirejo  Kecamatan Ampelgading;
b.    Sebelah Timur dengan Kelurahan Purwoharjo / Sungai Comal  ;
c.     Sebelah Selatan dengan  Desa Losari Kecamatan Ampelgading;
d.    Sebelah Barat dengan desa Cibiyuk Kecamatan Ampelgading
Luas wilayah Desa Ujunggede adalah  24,3 km2 atau 243,153 Ha, terdiri dari tanah sawah, Tegalan seluas 164,878  Ha dan tanah kering / Pekarangan seluas 78,275 Ha.
Berdasarkan wilayah administratifnya, Desa Ujunggede terdiri dari  7 dusun yaitu dusun I ( 1 RW  7 RT), dusun II ( 1 RW  4 RT), Dusun III ( 1 RW 6 RT), dusun IV ( 1 RW  7 RT),V ( 1 RW, 6 RT), Dusun VI ( 1 RW, 8 RT), Dusun VII ( 1 RW,  5 RT ).  Sehingga secara keseluruhan di Desa  Ujunggede  terdiri dari  7 RW dan  43 RT.
Kondisi topografi wilayah Desa Ujunggede  terdiri dari daerah  Dataran Rendah dengan ketinggian rata-rata 0,7 meter di atas permukaan air laut.
Jenis tanah di wilayah desa Ujunggede adalah terdiri dari tanah  alluvial (desa di pantura), Pemanfaatan tanah sebagian besar untuk pertanian  (sawah, tanaman pangan, perkebunan atau  perikanan) yakni seluas 164,878  Ha atau 67,80 % dari luas wilayah desa Ujunggede.  Sedangkan sisanya seluas 78,275 Ha ( 32.2 %) digunakan untuk bangunan perumahan serta pekarangan, tempat usaha dll.



2. Gambaran Umum Demografis
Jumlah penduduk di Desa Ujunggede  pada akhir tahun 2015 sebesar  6.344 jiwa, yang terdiri dari  3.195 jiwa laki-laki dan  3.149  jiwa perempuan. Sedangkan angka kepadatan penduduk adalah sebesar  388 orang / km².  
           Dari keseluruhan jumlah penduduk sebagaimana tersebut diatas, maka dapat diklasifikasikan berdasarkan usia, yaitu :
a.    Kelompok Usia 0-5 tahun sebanyak                         ; 1307  jiwa
b.    Kelompok Usia 6-20 tahun sebanyak           : 1.949 jiwa
c.     Kelompok Usia 21-60 tahun sebanyak         : 3.759 jiwa
d.    Kelompok diatas usia 60 tahun sebanyak   :  329 jiwa

Dengan melihat komposisi berdasarkan kelompok usia tersebut, maka angka penduduk yang berada dalam kelompok usia produktif cukup tinggi. Kondisi ini sekaligus mencerminkan bahwa jumlah angkatan kerja di desa Ujunggede cukup besar.
         Sesuai dengan tingkat perkembangan jumlah penduduk dibandingkan dengan tahun sebelumnya, maka terjadi peningkatan jumlah angkatan kerja sebanyak 3,278  orang pada tahun 2014 menjadi 3.759  orang pada tahun 2015, atau bertambah 12,80 %.
Kondisi Ekonomi
a.    Pertumbuhan Ekonomi
b.    Pendapatan Per kapita
Pendapatan perkapita yang merupakan salah satu indikator dari kondisi perekonomian yang ada di Desa Ujunggede  Pendapatan perkapita desa Ujunggede Tahun 2015 sebesar Rp 5.400.000,00 (pendapatan per orang pertahun)
c.     Potensi Unggulan Desa
Desa Ujunggede memiliki beragam potensi sumberdaya yang bisa dikembangkan, baik yang berasal dari sumber daya alam maupun sumberdaya buatan. Beberapa potensi yang bisa dijadikan komoditas  unggulan dalam rangka mendukung pengembangan Desa Ujunggede  meliputi :
1)        Industri Keripik
Jenis Produk al    ;    Singkong Rasa Gadung, Keripik Pisang, Keripik Ikan Jumlah Pengusaha; 6 0rang  Tenaga Kerja ; L= 15, P = 32,
Jml= 47 0rang   Pemasaran ; Pemalang, Pekalongan, Tegal
2)        Industri Tekstil, dan Konveksi
1. Jenis Produk al    ;    Celana Panjang, Celana          Pendek/Kolor 2. Jumlah Pengusaha; 6 0rang 3.Tenaga Kerja ; L= 22, P = 19, Jml= 41 0rang 4. Pemasaran ; Jakarta,Surabaya,Bali.                                                                          
3)    Industri kecil makanan
1. Jenis Produk    ; Kue Kering, Cake,  Kue Semprong, Telor Asin 2. Jumlah Pengusaha ; 8 Orang  3. Tenaga Kerja ; L=11,P=12, Jml=23 Orang  4. Pemasaran ; di lingkungan, Comal,Pemalang,Pekalongan.
4)    Hasil Pertanian dan Perkebunan
a)    Sayuran jenis ; Kacang Panjang,Kangkung,Jagung muda/  putren, Tomat, Bawang Merah luas 5 ha, dengan tenaga kerja sekitar 50 orang, di pasarkan ke Pemlang, Pekalongan
b)    Padi seluas 135 ha, produk : 15 ton / ha / tahun, melibatkan pekerja :  1200   0rang
c)    Tebu seluas 15 ha, produk :  20 ton / ha / tahun, melibatkan pekerja :  500   0rang
5)        Jasa  Perbengkelan
1.    Jenis      ;    Bengkel Sepeda Motor
 Jumlah ; 6  0rang ,     Tenaga Kerja  L= 15 orang
2.     Jenis      ;    Bengkel Sepeda 
              Jumlah ; 5  0rang ,     Tenaga Kerja  L= 12 orang
3.    Jenis      ;    Bengkel Mobil
              Jumlah ; 2   0rang ,     Tenaga Kerja  L= 7  orang
4.    Jenis      ;    Bengkel Dinamo
              Jumlah ; 4   0rang ,     Tenaga Kerja  L= 8  orang
6)   Obyek Wisata
Belum ada
7)    Perikanan Tangkap dan Budidaya
Belum ada

6 komentar:

  1. maju terus ujunggedeku......mantap

    BalasHapus
  2. Tanah tumpah darahku....
    Jayalah desaku...

    BalasHapus
  3. Lapangannya kok bagi 2 ya😙😙😙😙 ya maftuh yaaaa😛😛😛😛😛

    BalasHapus
  4. Lapangannya kok bagi 2 ya😙😙😙😙 ya maftuh yaaaa😛😛😛😛😛

    BalasHapus
  5. Lapangannya kok bagi 2 ya😙😙😙😙 ya maftuh yaaaa😛😛😛😛😛

    BalasHapus