DEFINISI / PENGERTIAN
Desa Ujunggede sebagaimana definisi desa menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Desa Ujunggede secara
administratif termasuk wilayah Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang.
Menurut sumber yang ada
, Desa Ujunggede diawali oleh kakek nenek moyang yang menjadi cikal bakal
masyarakat Ujunggede adalah seorang yang bernama Kyai Badru Tamam, beliau
seorang kyai yang merupakan murid dari salah satu Sunan ( Penyebar Agama Islam ) yang
mengebara, yang akhirnya singgah dan tinggal di Dusun Pesandangan sekarang Rw
06, dari sanalah maka terbentuk rumpun warga yang semakin berkembang dan
menjadi sebuah Perdukuhan .Peristwa itu diperkirakan terjadi Th 1754 Masehi.
Dan menurut kepercayaan sebagaian warga
makam Kyai Badru Tamam berada di belakang Kantor Sosial Di Rw 06 dan
makam tersebut sampai sekarang masih terpelihara.
Sumber yang lain
mengatakan bahwa yang menjadi cikal bakal Desa Ujunggede adalah Kyai Ujung,
beliau adalah seorang alaim yang di tugaskan oleh gurunya ( Wali ) untuk
menyebarkan agama Islam. Sampailah beliau disuatu wilayah dan menetap serta
melakukan aktifitas keseharian, berkat usahanya kehidupan masyarakat semakin
berkembang, beliau menempati sebelah Utara , sekitar daerah makam ( sekarang
).Berkat jasa beliaumaka dijadikanlah sebagai nama Desa yaitu “ Ujunggede “
Perkiraa tahun masehi sekitar tahun 1700-an.
Secara formal memang belum pernah dibakukan dalam bentuk peraturan
perundang-undangan (Peraturan Daerah) namun demikian nama desa Ujunggede telah
diakui secara administratif menjadi salah satu dari 211 desa yang ada di Kabupaten
Pemalang
Selanjutnya sesuai dengan Undang-undang Nomor
32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Desa menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya yang mencakup urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa (hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan asal-usul, adat istiadat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundan-undangan seperti ulu-ulu, lebe, pemilihan kepala desa dan sebagainya), urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa (sampai sejauh ini belum ada), tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten serta urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangan-undangan diserahkan kepada desa. Tentunya pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut tetap dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Desa menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya yang mencakup urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa (hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan asal-usul, adat istiadat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundan-undangan seperti ulu-ulu, lebe, pemilihan kepala desa dan sebagainya), urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa (sampai sejauh ini belum ada), tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten serta urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangan-undangan diserahkan kepada desa. Tentunya pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut tetap dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa tersebut, maka
sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, selain
kewajiban sebagaimana disebutkan pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai kewajiban
untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/
Walikota, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta menginformasikan
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
Sebagaimana telah
ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara
Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disebut
LPPD Akhir Tahun Anggaran adalah laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
kepada Bupati/Walikota sebagai bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan
fungsi, meliputi laporan semua kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa yang
ada, serta tugas-tugas dan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota selama satu tahun anggaran
Selain melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri
Dalam Negeri tersebut, LPPD ini disusun sebagai bentuk ketaatan Kepala Desa
pada : Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 16 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Pedoman Tata Cara Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Desa dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Gambaran
Umum Daerah
1. Kondisi Geografis
Desa Ujunggede secara
astronomis terletak antara Desa
Ujunggede secara astronomis
terletak antara 109,30 17”30”-1090 40” 30” Bujur
Timur dan 8052”30”-70 20” 11” Lintang
Selatan. Lintang Selatan. Sementara itu sesuai dengan letak
geografis, maka wilayah Desa Ujunggede memiliki batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Jatirejo Kecamatan Ampelgading;
b. Sebelah Timur dengan Kelurahan Purwoharjo / Sungai
Comal ;
c. Sebelah Selatan dengan Desa Losari Kecamatan Ampelgading;
d. Sebelah Barat dengan desa Cibiyuk Kecamatan Ampelgading
Luas wilayah Desa
Ujunggede adalah 24,3 km2
atau 243,153 Ha, terdiri dari tanah sawah, Tegalan seluas 164,878 Ha dan tanah kering / Pekarangan seluas 78,275 Ha.
Berdasarkan wilayah
administratifnya, Desa Ujunggede terdiri dari
7 dusun yaitu dusun I ( 1 RW 7
RT), dusun II ( 1 RW 4 RT), Dusun III (
1 RW 6 RT), dusun IV ( 1 RW 7 RT),V ( 1
RW, 6 RT), Dusun VI ( 1 RW, 8 RT), Dusun VII ( 1 RW, 5 RT ).
Sehingga secara keseluruhan di Desa
Ujunggede terdiri dari 7 RW dan
43 RT.
Kondisi topografi
wilayah Desa Ujunggede terdiri dari
daerah Dataran Rendah dengan ketinggian rata-rata 0,7 meter di atas permukaan
air laut.
Jenis tanah di wilayah desa
Ujunggede adalah terdiri dari tanah alluvial (desa di pantura), Pemanfaatan tanah sebagian besar untuk pertanian (sawah, tanaman pangan, perkebunan atau perikanan) yakni seluas 164,878 Ha atau 67,80 % dari luas wilayah desa Ujunggede. Sedangkan sisanya seluas 78,275 Ha ( 32.2 %) digunakan untuk bangunan perumahan serta
pekarangan, tempat usaha dll.
2. Gambaran Umum Demografis
Jumlah penduduk di Desa Ujunggede
pada akhir tahun 2015 sebesar 6.344 jiwa, yang terdiri dari 3.195 jiwa laki-laki dan 3.149 jiwa
perempuan. Sedangkan angka kepadatan penduduk adalah sebesar 388 orang / km².
Dari keseluruhan jumlah penduduk
sebagaimana tersebut diatas, maka dapat diklasifikasikan berdasarkan usia,
yaitu :
a. Kelompok Usia 0-5 tahun sebanyak ; 1307 jiwa
b. Kelompok Usia 6-20 tahun sebanyak : 1.949 jiwa
c. Kelompok Usia 21-60 tahun sebanyak : 3.759 jiwa
d. Kelompok diatas usia 60 tahun sebanyak : 329 jiwa
Dengan
melihat komposisi berdasarkan kelompok usia tersebut, maka angka penduduk yang
berada dalam kelompok usia produktif cukup tinggi. Kondisi ini sekaligus
mencerminkan bahwa jumlah angkatan kerja di desa Ujunggede cukup besar.
Sesuai dengan tingkat perkembangan
jumlah penduduk dibandingkan dengan tahun sebelumnya, maka terjadi peningkatan
jumlah angkatan kerja sebanyak 3,278 orang pada tahun 2014 menjadi 3.759 orang pada tahun 2015, atau bertambah 12,80 %.
Kondisi
Ekonomi
a. Pertumbuhan
Ekonomi
b. Pendapatan Per kapita
Pendapatan perkapita
yang merupakan salah satu indikator dari kondisi perekonomian yang ada di Desa Ujunggede
Pendapatan perkapita desa Ujunggede Tahun 2015 sebesar Rp 5.400.000,00 (pendapatan per
orang pertahun)
c. Potensi Unggulan Desa
Desa Ujunggede memiliki beragam potensi sumberdaya yang
bisa dikembangkan, baik yang berasal dari sumber daya alam maupun sumberdaya
buatan. Beberapa potensi yang
bisa dijadikan komoditas unggulan dalam rangka
mendukung pengembangan Desa Ujunggede meliputi :
1)
Industri Keripik
Jenis Produk al
; Singkong Rasa Gadung, Keripik
Pisang, Keripik Ikan Jumlah Pengusaha; 6 0rang Tenaga Kerja ; L= 15, P = 32,
Jml= 47 0rang Pemasaran ; Pemalang, Pekalongan, Tegal
2)
Industri Tekstil, dan Konveksi
1. Jenis Produk al
; Celana Panjang, Celana Pendek/Kolor 2. Jumlah Pengusaha; 6
0rang 3.Tenaga Kerja ; L= 22, P = 19, Jml= 41 0rang 4. Pemasaran ;
Jakarta,Surabaya,Bali.
3) Industri kecil makanan
1. Jenis Produk
; Kue Kering, Cake, Kue Semprong,
Telor Asin 2. Jumlah Pengusaha ; 8 Orang
3. Tenaga Kerja ; L=11,P=12, Jml=23 Orang 4. Pemasaran ; di lingkungan,
Comal,Pemalang,Pekalongan.
4) Hasil Pertanian dan Perkebunan
a) Sayuran jenis ; Kacang Panjang,Kangkung,Jagung muda/ putren, Tomat, Bawang Merah luas 5 ha, dengan
tenaga kerja sekitar 50 orang, di pasarkan ke Pemlang, Pekalongan
b) Padi seluas 135 ha, produk : 15 ton / ha / tahun, melibatkan
pekerja : 1200 0rang
c) Tebu seluas 15 ha, produk : 20 ton / ha / tahun, melibatkan pekerja
: 500
0rang
5)
Jasa
Perbengkelan
1. Jenis ; Bengkel
Sepeda Motor
Jumlah ; 6 0rang ,
Tenaga Kerja L= 15 orang
2. Jenis ; Bengkel
Sepeda
Jumlah
; 5 0rang , Tenaga Kerja L= 12 orang
3. Jenis ; Bengkel
Mobil
Jumlah
; 2 0rang ,
Tenaga Kerja L= 7 orang
4. Jenis ; Bengkel
Dinamo
Jumlah
; 4 0rang ,
Tenaga Kerja L= 8 orang
6) Obyek
Wisata
Belum
ada
7) Perikanan
Tangkap dan Budidaya
Belum ada
maju terus ujunggedeku......mantap
BalasHapusTanah tumpah darahku....
BalasHapusJayalah desaku...
Lapangannya kok bagi 2 ya😙😙😙😙 ya maftuh yaaaa😛😛😛😛😛
BalasHapusLapangannya kok bagi 2 ya😙😙😙😙 ya maftuh yaaaa😛😛😛😛😛
BalasHapusLapangannya kok bagi 2 ya😙😙😙😙 ya maftuh yaaaa😛😛😛😛😛
BalasHapusGeger opo sih...
HapusMbangun Yo ora kok ribut