Kamis, 31 Maret 2016

rkpd setengah mati



ABSTRAKSI RKPDES 2016

·         Prinsip pembangunan adalah pelayanan kepada masyarakat sehingga pembangunan harus disesuaikan dengan masyarakat. Oleh karena itu dalam RKPDes  Ujunggede  tahun 2016, usulan masyarakat baik melalui Penggalian Gagasan, Musyawarah Dusun, maupun Musrenbangdesa  tidak diberikan batasan pagu maksimal. Jadi berapapun yang diusulkan sepanjang benar-benar kebutuhan masyarakat akan diakomodir.
·          Akan dilakukan pengurangan kegiatan dalam bentuk penggabungan kegiatan dan juga pengurangan anggaran untuk program program non unggulan dan prioritas melalui penyamaan nama kegiatan dan anggaran.
·         Rencana Pembangunan pada tahun 2016 meliputi bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat, dengan lebih menitikberatkan pada target capaian pemenuhan infrastruktur penunjang perekonomian desa berbasis kewilayahan.
·         Tetap berfokus pada perencanaan target RPJM Desa Ujunggede Tahun  2016 – 2021.


PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG
KECAMATAN AMPELGADING
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA UJUNGGEDE

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA UJUNGGEDE KECAMATAN AMPELGADING
KABUPATEN PEMALANG

NOMOR 144/    /2015

TENTANG

KESEPAKATAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DESA
 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA UJUNGGEDE
 KECAMATAN AMPELGADING KABUPATEN PEMALANG
TAHUN 2016 - 2021
MENJADI PERATURAN DESA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA UJUNGGEDE,

Menimbang
:
a.    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa;



b.    bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 15 ayat (1) peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa, bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai kewenangan membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;



c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan BPD tentang Kesepakatan Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa  Ujunggede Kecamatan Ampelgading  Kabupaten Pemalang Tahun 2016 - 2021 menjadi Peraturan Desa.



Mengingat
:
1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;


2.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);


3.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);


4.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


5.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);


6.    Undang-Undang  Nomor  24  Tahun  2007  tentang Penanggulangan Bencana     (Lembaran     Negara Republik     Indonesia    Tahun    2007    Nomor    66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);


7.    Undang-Undang  Nomor  26  Tahun  2007  tentang Penataan Ruang    (Lembaran    Negara    Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);


8.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);


9.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);


10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);





11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;


12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);


15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi  Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi  Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang  Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 7);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011-2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011 Nomor 5)
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran   Daerah   Kabupaten   Pemalang   Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 );




22. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman  Penyusunan Peraturan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6);


23. Peraturan Desa Ujunggede Nomor 6 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Ujunggede  Tahun 2016 - 2021.





MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA UJUNGGEDE TENTANG KESEPAKATAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA UJUNGGEDE KECAMATAN AMPELGADING KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2016 - 2021 MENJADI PERATURAN DESA.

KESATU

Menyepakati Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa  Ujunggede Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang Tahun 2016 - 2021 menjadi Peraturan Desa beserta lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa.

KEDUA

Menyampaikan Keputusan ini kepada Kepala Desa untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

KETIGA

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Ujunggede
pada tanggal 23  Desember  2015

KETUA BPD DESA UJUNGGEDE






                 








Tidak ada komentar:

Posting Komentar