ABSTRAKSI RKPDES 2016
·
Prinsip
pembangunan adalah pelayanan kepada masyarakat sehingga pembangunan harus
disesuaikan dengan masyarakat. Oleh karena itu dalam RKPDes Ujunggede tahun 2016, usulan masyarakat baik melalui Penggalian
Gagasan, Musyawarah Dusun, maupun Musrenbangdesa tidak diberikan batasan pagu maksimal. Jadi
berapapun yang diusulkan sepanjang benar-benar kebutuhan masyarakat akan
diakomodir.
·
Akan dilakukan pengurangan kegiatan dalam
bentuk penggabungan kegiatan dan juga pengurangan anggaran untuk program
program non unggulan dan prioritas melalui penyamaan nama kegiatan dan
anggaran.
·
Rencana
Pembangunan pada tahun 2016 meliputi bidang penyelenggaraan pemerintah desa,
pembangunan desa, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat, dengan
lebih menitikberatkan pada target capaian pemenuhan infrastruktur penunjang
perekonomian desa berbasis kewilayahan.
·
Tetap berfokus
pada perencanaan target RPJM Desa Ujunggede Tahun 2016 – 2021.
PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG
KECAMATAN AMPELGADING
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA UJUNGGEDE
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD)
DESA UJUNGGEDE KECAMATAN AMPELGADING
KABUPATEN PEMALANG
NOMOR 144/ /2015
TENTANG
KESEPAKATAN PENETAPAN RANCANGAN
PERATURAN DESA
TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA UJUNGGEDE
KECAMATAN AMPELGADING KABUPATEN PEMALANG
TAHUN 2016 - 2021
MENJADI PERATURAN DESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA UJUNGGEDE,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan
Desa;
|
|
|
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 15 ayat (1)
peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa, bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai
kewenangan membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
|
|
|
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Keputusan BPD tentang Kesepakatan Penetapan Rancangan Peraturan
Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Ujunggede Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang Tahun 2016 - 2021 menjadi
Peraturan Desa.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
|
|
|
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
|
|
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
|
|
|
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
|
|
|
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
|
|
|
6. Undang-Undang
Nomor 24 Tahun
2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
|
|
|
7. Undang-Undang
Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
|
|
|
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
|
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|
|
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
|
|
|
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang
Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
|
|
|
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2091);
|
|
|
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa;
17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
Dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa;
18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
Dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata
Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007
tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2007
Nomor 7);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2011
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun
2011-2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011 Nomor 5)
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2015
tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Pemalang
Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor
4 );
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan
di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6);
|
|
|
23. Peraturan Desa Ujunggede Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Ujunggede Tahun 2016 - 2021.
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA UJUNGGEDE TENTANG KESEPAKATAN PENETAPAN RANCANGAN
PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA UJUNGGEDE KECAMATAN AMPELGADING
KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2016 - 2021 MENJADI PERATURAN DESA.
|
KESATU
|
|
Menyepakati Penetapan
Rancangan Peraturan
Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Ujunggede Kecamatan Ampelgading Kabupaten
Pemalang Tahun 2016 - 2021 menjadi Peraturan Desa beserta lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa.
|
KEDUA
|
|
Menyampaikan Keputusan ini kepada
Kepala Desa untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
|
KETIGA
|
|
Keputusan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|
|
|
Ditetapkan di Ujunggede
pada tanggal 23 Desember 2015
KETUA BPD DESA UJUNGGEDE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar